*Sumedang, Maung Pajajaran News* - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Nuraisyah senilai 

Rp. 645.906.000 yang bersumber dari APBN 2026 diduga kuat melenceng dari prinsip swakelola. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi pemborongan ke pihak ketiga, sementara P2SP sebagai pelaksana resmi justru tidak menguasai pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pelaksana kegiatan adalah *Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Nuraisyah* dengan mekanisme swakelola. Namun pengakuan Ketua P2SP sendiri mematahkan itu.

Kepala TK Nur Aisyah, Dewi Respati, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pelaksanaan teknis tidak dikerjakan P2SP. Ia menyebut pekerjaan fisik diserahkan kepada pihak ketiga berinisial "Y" sementara konsultan yang dilibatkan bernama Aris Holik. 

Kejanggalan makin terang saat Ketua Komite sekaligus Ketua P2SP,  *Nurdin*  yang juga suami Kepala TK - dimintai keterangan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 "Saya hanya menerima kunci. Kalau RAB saya tidak tahu karena pekerjaan dikerjakan pihak ketiga," ungkap Nurdin.

Pernyataan tersebut pendapat Drs. Cecep Pemerhati Bidang Penyelenggaraan Pendidikan, mengindikasikan dua pelanggaran serius Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2026:

"Juknis tegas melarang pekerjaan diborongkan ke pihak ketiga/kontraktor. P2SP wajib belanja material sendiri, kelola tukang sendiri, dan mempertanggungjawabkan secara transparan. Penyerahan dana dari rekening sekolah ke pihak ketiga inisial Y adalah modus pemborongan terselubung.

Ketua P2SP dijabat suami Kepala Sekolah, sementara Ketua P2SP sendiri mengaku tidak tahu RAB. Bagaimana mungkin pelaksana tidak tahu RAB yang nilainya hampir Rp646 juta? Ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang menyusun, membelanjakan, dan mengawasi?" Pandangan Drs.Cecep Saat ditemui di kediamnnya. 

Nurdin juga menyebut dana dari pusat masuk ke rekening sekolah, kemudian langsung diberikan kepada pihak ketiga. Padahal dana tersebut harus dikelola melalui tahapan perencanaan, pembelanjaan, dan pelaporan oleh P2SP dengan pendampingan konsultan perencana dan pengawas, bukan diserahkan gelondongan.

Bimtek 3 hari di Tangerang yang diikuti pihak sekolah seharusnya menjadi bekal untuk memahami larangan pemborongan dan kewajiban akuntabilitas. Faktanya, bimtek tersebut justru tidak di implementasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan Aris Holik dan pelaksana lapangan inisial Y belum dapat dikonfirmasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan BPMP Jabar sebagai penanggung jawab verifikasi lapangan diminta segera turun melakukan audit fisik dan audit keuangan terhadap TK Nuraisyah.

Jika terbukti ada pemborongan, sanksinya jelas, pengembalian dana ke kas negara dan black list satuan pendidikan dari program bantuan pemerintah.

* Tim Red.